Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pembahasan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.Pasalnya, fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sudah selesai.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo mengatakan, pihaknya telah mengoreksi perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.Dari hasil pembahasan, Raperda tentang penyertaan modal untuk BPR Jwalita kemungkinan akan dihapus.
" Untuk penyertaan modal di BPR Jwalita, kota akan konsultasi dulu dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).Apakah anggaran untuk BPR Jwalita masih tersedia apa tidak.Jika tidak tentu akan dihapus, " ucapnya, Selasa (1/3/2022).
Kholis menuturkan, jika saja dipaksakan untuk diundangkan, maka hal itu sangat tidak efektif.Karena, setelah Perda terbentuk atau disahkan, namun anggarannya tidak ada.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
" Intinya, kota masih menunggu hasil dari konsultasi dengan Bakeuda.Apa anggarannya ada apa tidak, " imbuhnya.
Politisi dari PKB ini menyampaikan, terkait pembahasan 39 Raperda baru di tahun 2022 ada enam Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2021.Selain itu, ada 26 Raperda baru yang masuk dalam Propemperda tahunn 2022.Sedangkan tujuh Raperda lainnya merupakan usulan baru.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Memang Beda
|
" Kami juga bergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk layak dan tidaknya dibahas usualan Raperda baru tersebut, " ujarnya (ags).